PENDAHULUAN
Istilah Narkoba
sudah tidak asing di telinga masyarakat indonesia pada khususnya bahkan
masyarakat dunia pada umumnya. Narkoba namanya melejit dikalangan kita karena
benda tersebut merupakan benda yang dapat menolong mereka yang sedang
mengalami masalah dalam kehidupannya, menurut mereka narkoba merupakan
pahlawan dalam kehidupannya.
Narkoba sudah
meresahkan masyarakat kita di Indonesia karena sifat dari benda ini adalah
benda yang apabila di konsumsi secara salah oleh penggunanya maka akan
berakibat fatal, bisa juga mengakibatkan kematian bagi para penggunanya.
Dampak negatif selain kematian, Narkoba akan merusak sistem saraf bagi para
penggunanya sehingga kadang – kadang para pecandu sering terganggu sistem
syarafnya.
Namun dengan
ancaman yang akan di rasakan oleh pecandu Narkoba, para pecandu kebanyakan
tidak menghiraukan hal tersebut yang akan membahayakan keselamatan hidupnya.
Mereka malah senang bersahabat dengan benda terlarang tersebut, bagi mereka
Narkoba merupakan sahabat tanpa jiwa yang memiliki kekuatan dalam menolong
mereka ketika mereka membutuhkannya.
Kasus pecandu
narkoba dari tahun ke tahun semakin meningkat, yang lebih parah lagi kasus
pecandu Nakoba dari kalangan remajapun sudah ada. Hal tersebut menjadi
kekhawatiran para orang tua, guru dan pihak lainnya, mereka khawatir dengan
hal tersebut karena jika para penerus bangsa ini kebanyakan para pecandu
Narkoba maka masa depan bangsa ini akan suram. Maka dari itu perlu adanya
sosialisasi yang benar mengenai Narkoba dan upaya pencegahan pengguna Narkoba
yang efektif agar hal tersebut tidak merajalela.
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
NARKOBA
Narkoba
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.
Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti
polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan
petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada
ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi
kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua
istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22
Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah Narkotika adalah “zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan”.
Psikotropika adalah “zat atau
obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”. Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain
bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat
menimbulkan ketergantungan”
Meskipun
demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan
psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan
psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk
kepentingan pengembangan pengetahuan.Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5
Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I
merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya
tersebut, siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan
dan/atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan
pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
JENIS – JENIS
NARKOBA
a. Jenis narkotika
terdiri dari 3 golongan :
1.
Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi,
serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh :
Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan
dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Morfin, Petidin.
3. Golongan III
: Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan
/ atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh
: Codein.
b. Jenis-jenis
psikotropika :
- Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
- Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
- Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
- Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
c. Jenis zat
adiktif ada 3 yaitu:
Yang
termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif
diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1.
Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan
susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari
– hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika
atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh
manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % (
Bir ).
b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % (
Berbagai minuman anggur )
c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % (
Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
2.
Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa
senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga,
kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem,
Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3.
Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di
masyarakat. Dalam upaya penanggulangan narkoba di masyarakat, pemakaian rokok dan
alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan,
karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba lain yang berbahaya.
Berdasarkan
efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari narkoba dapat digolongkan menjadi 3 golongan
:
1. Golongan Depresan ( Downer
). Adalah jenis narkoba yang berfungsi mengurangi aktifitas
fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan
membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin,
Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan
Tranquilizer (anti cemas ).
2.
Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah jenis narkoba yang merangsang fungsi tubuh dan
meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif,
segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3. Golongan Halusinogen. Adalah jenis narkoba yang dapat menimbulkan efek halusinasi
yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya
pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh:
Kanabis ( ganja ).
C. NARKOBA
YANG SERING DIGUNAKAN:
Di dalam masyarakat narkoba yang sering disalahgunakan adalah :
1. OPIODA,
terdapat 3 golongan besar :
a. Opioda alamiah ( Opiat
) : Morfin, Opium, Codein.
b. Opioda semisintetik :
Heroin / putauw, Hidromorfin.
c. Opioda sintetik :
Metadon.
Nama
jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar.Heroin yang murni
berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan.
Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses
tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi
morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari
morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh dokter
sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada opreasi, penderita
cancer.
Reaksi dari
pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin
menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan
kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi.
Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya
menjadi musuh.
2. KOKAIN :
Kokain
berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3. KANABIS :
Nama
jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang. Berasal dari
tanaman kanabis sativa atau kanabis indica. Cara penggunaan: dihisap dengan
cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Efek
rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai,
rasa gembira berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif
berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan
tenggorokan.
4. AMPHETAMINE :
Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz.Bentuknya ada yang berbentuk bubuk
warna putih dan keabuan dan juga tablet.Cara penggunaan : dengan cara
dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Ada 2
jenis Amphetamine :
a. MDMA ( methylene dioxy
methamphetamine )
Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Cara
penggunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau
dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus ( boong ).
5. LSD ( Lysergic
Acid ).
Termasuk
dalam golongan halusinogen. Nama jalanan: acid, trips, tabs, kertas. Bentuk:
biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko
dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul. Cara
penggunaan: meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60
menit kemudian, menghilang setelah 8 – 12 jam. Efek rasa: terjadi halusinasi
tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan
menyeramkan dan lama – lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6. SEDATIF –
HIPNOTIK ( BENZODIAZEPIN ) :
Termasuk
golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ). Nama
jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp. Cara pemakaian : dengan
diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus. Digunakan di bidang medis
untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta
sebagai obat tidur.
7. SOLVENT /
INHALASI :
Adalah
uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek
api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.Biasanya digunakan
dengan cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang
mampu.Efek yang ditimbulkan : pusing, kepala berputar, halusinasi ringan,
mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati.
8. ALKOHOL :
Merupakan
zat psikoaktif yang sering digunakan manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %. Nama jalanan : booze, drink. Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran.
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %. Nama jalanan : booze, drink. Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran.
D. PENYALAHGUNAAN
DAN KETERGANTUNGAN
Penyalahgunaan
adalah : penggunaan salah satu atau beberapa jenis narkoba secara berkala atau teratur diluar
indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan
gangguan fungsi sosial.
Ketergantungan
adalah : keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis,
sehingga tubuh memerlukan jumlah narkoba yang makin bertambah ( toleransi ),
apabila pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus
obat ( withdrawal symptom ).
E. PENYEBAB
PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Penyebabnya sangatlah
kompleks akibat interaksi berbagai faktor :
1. Faktor individual :
Kebanyakan
dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan
biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang
mempunyai resiko lebih besar menggunakan narkoba :
a. Cenderung memberontak
b. Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
c. Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
d. Kurang percaya diri
e. Mudah kecewa, agresif dan destruktif
f. Murung, pemalu, pendiam
g. Merasa bosan dan jenuh
h. Keinginan untuk bersenang – senang yang berlebihan
i. Keinginan untuk mencoba yang sedang mode
j. Identitas diri kabur
k. Kemampuan komunikasi yang rendah
l. Putus sekolah
m. Kurang menghayati iman dan kepercayaan.
2. Faktor Lingkungan : Faktor lingkungan meliputi faktor
keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya,
maupun masyarakat.
Ø Lingkungan Keluarga :
a. Komunikasi orang tua dan anak kurang baik
b. Hubungan kurang harmonis
c. Orang tua yang bercerai, kawin lagi
d. Orang tua terlampau sibuk, acuh
e. Orang tua otoriter
f. Kurangnya orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
g. Kurangnya kehidupan beragama.
Ø Lingkungan Sekolah :
a. Sekolah yang kurang disiplin
b. Sekolah terletak dekat tempat hiburan
c.Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa
untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif
d. Adanya
murid pengguna narkoba.
Ø Lingkungan Teman Sebaya :
a. Berteman dengan penyalahguna
b. Tekanan atau ancaman dari teman.
Ø Lingkungan Masyarakat / Sosial :
a. Lemahnya penegak hukum
b. Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
Faktor
– faktor tersebut diatas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi
penyalahgunaan NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor – faktor diatas,
semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahgunaan narkoba .
m. Kurang menghayati iman dan kepercayaan.
F. GEJALA KLINIS
PENYALAHGUNAAN NARKOBA
1. Perubahan
Fisik :
- Pada saat menggunakan narkoba: jalan sempoyongan, bicara pelo ( cadel ), apatis ( acuh tak acuh ), mengantuk, agresif.
- Bila terjadi kelebihan dosis ( Overdosis ) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, bahkan meninggal.
- Saat sedang ketagihan ( Sakau ) : mata merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh, malas mandi, kejang, kesadaran menurun.
- Pengaruh jangka panjang : penampilan tidak sehat, tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos, bekas suntikan pada lengan.
2. Perubahan sikap dan perilaku :
- Prestasi di sekolah menurun, tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab.
- Pola tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja.
- Sering berpergian sampai larut malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin.
- Sering mengurung diri, berlama – lama di kamar mandi, menghidar bertemu dengan anggota keluarga yang lain.
- Sering mendapat telpon dan didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain.
- Sering berbohong, minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tidak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri, terlibat kekerasan dan sering berurusan dengan polisi.
- Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, pemarah, kasar,
bermusuhan pencurigaan, tertutup dan penuh rahasia.G. PENGARUH PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Narkoba berpengaruh pada tubuh manusia dan lingkungannya :
1. Komplikasi Medik : biasanya digunakan dalam jumlah yang banyak dan cukup lama. Pengaruhnya pada :
a. Otak dan susunan saraf pusat :
- gangguan daya ingat
- gangguan perhatian / konsentrasi
- gangguan bertindak rasional
- gangguan persepsi sehingga menimbulkan halusinasi
- gangguan motivasi, sehingga malas sekolah atau bekerja
- gangguan pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik / buruk.
b. Pada saluran napas : dapat terjadi radang paru ( Bronchopnemonia ). pembengkakan paru ( Oedema Paru )
c. Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
d. Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan sek-sual.
e. Penyakit Menular Sek-sual ( PMS ) dan HIV / AIDS.
Para pengguna narkoba dikenal dengan perilaku se ks resiko tinggi, mereka mau melakukan hubungan sek-sual demi mendapatkan zat atau uang untuk membeli zat. Penyakit Menular Sek-sual yang terjadi adalah : kencing nanah ( GO ), raja singa ( Siphilis ) dll. Dan juga pengguna narkoba yang mengunakan jarum suntik secara bersama – sama membuat angka penularan HIV / AIDS semakin meningkat. Penyakit HIV / AIDS menular melalui jarum suntik dan hubungan sek-sual, selain melalui tranfusi darah dan penularan dari ibu ke janin.
f. Sistem Reproduksi : sering terjadi kemandulan.
g. Kulit : terdapat bekas suntikan bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering menggunakan baju lengan panjang.
h. Komplikasi pada kehamilan :
- Ibu : anemia, infeksi vagina, hepatitis, AIDS.
- Kandungan : abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati
- Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.
2. Dampak Sosial :
a. Di Lingkungan Keluarga :
· Suasana nyaman dan
tentram dalam keluarga terganggu, sering terjadi pertengkaran, mudah
tersinggung.
· Orang tua resah karena
barang berharga sering hilang.
· Perilaku menyimpang /
asosial anak ( berbohong, mencuri, tidak tertib, hidup bebas) dan menjadi aib
keluarga.
· Putus sekolah atau
menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan, sehingga merusak
kehidupan keluarga, kesulitan keuangan.
· Orang tua menjadi putus
asa karena pengeluaran uang meningkat untuk biaya pengobatan dan rehabilitasi.
b. Di Lingkungan Sekolah :
· Merusak disiplin dan
motivasi belajar.
· Meningkatnya tindak
kenakalan, membolos, tawuran pelajar.
· Mempengaruhi peningkatan
penyalahguanaan diantara sesama teman sebaya.
c. Di Lingkungan Masyarakat :
· Tercipta pasar gelap
antara pengedar dan bandar yang mencari pengguna / mangsanya.
· Pengedar atau bandar
menggunakan perantara remaja atau siswa yang telah menjadi ketergantungan.
· Meningkatnya kejahatan
di masyarakat : perampokan, pencurian, pembunuhan sehingga masyarkat menjadi
resah.
· Meningkatnya kecelakaan.
H. UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN
NARKOBA:
Upaya pencegahan meliputi 3 hal :
1. Pencegahan primer :
mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan narkobadan
melakukan intervensi. Upaya ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja
yang mempunyai resiko tinggi untuk menyalahgunakan narkoba,
setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka agar tidak menggunakannarkoba.
Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang
dapat menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
2. Pencegahan Sekunder :
mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakannarkoba.
3. Pencegahan Tersier : merehabilitasi
penyalahgunaan narkoba .
Yang dapat dilakukan di lingkungan
keluarga untuk mencegah penyalahgunaan narkoba :
1. Mengasuh anak dengan baik.
- penuh kasih sayang
- penanaman disiplin yang baik
- ajarkan membedakan yang baik dan buruk
- mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
- mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
- penanaman disiplin yang baik
- ajarkan membedakan yang baik dan buruk
- mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
- mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
2. Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat
Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
3. Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
4. Orang tua menjadi contoh yang baik.
Orang tua yang merokok akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak.
5. Kembangkan komunikasi yang baik
Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
3. Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
4. Orang tua menjadi contoh yang baik.
Orang tua yang merokok akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak.
5. Kembangkan komunikasi yang baik
Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
6. Memperkuat kehidupan beragama.
Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari.
7. Orang tua memahami masalah penyalahgunaan narkoba agar dapat berdiskusi dengan anak
Yang dilakukan di lingkungan sekolah untuk
pencegahan penyalahgunaan narkoba:
1. Upaya terhadap siswa :
· Memberikan pendidikan kepada siswa
tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan narkoba.
· Melibatkan siswa dalam perencanaan
pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di
sekolah.
· Membentuk citra diri yang positif
dan mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap menghindari dari
pemakaian narkoba dan merokok.
· Menyediakan pilihan kegiatan yang
bermakna bagi siswa ( ekstrakurikuler ).
·Meningkatkan kegiatan
bimbingan konseling. Membantu siswa yang telah menyalahgunakan narkoba untuk
bisa menghentikannya.
· Penerapan kehidupan beragama
dalam kegiatan sehari – hari.
2. Upaya untuk mencegah peredaran narkoba di
sekolah :
· Razia dengan cara sidak
· Melarang orang yang tidak
berkepentingan untuk masuk lingkungan sekolah
· Melarang siswa ke luar sekolah pada
jam pelajaran tanpa ijin guru
· Membina kerjasama yang baik dengan
berbagai pihak.
· Meningkatkan pengawasan sejak anak
itu datang sampai dengan pulang sekolah.
3. Upaya untuk membina lingkungan sekolah :
· Menciptakan suasana lingkungan
sekolah yang sehat dengan membina hubungan yang harmonis antara pendidik dan
anak didik.
· Mengupayakan kehadiran guru secara
teratur di sekolah
· Sikap keteladanan guru amat penting
· Meningkatkan pengawasan anak sejak
masuk sampai pulang sekolah.
Yang dilakukan di lingkungan masyarakat untuk
mencegah penyalahgunaan narkoba :
1. Menumbuhkan perasaan kebersamaan di daerah tempat
tinggal, sehingga masalah yang terjadi di lingkungan dapat diselesaikan
secara bersama - sama.
2. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang
penyalahguanaan narkobasehingga masyarakat dapat
menyadarinya.
3. Memberikan penyuluhan tentang hukum yang
berkaitan dengan narkoba.
4. Melibatkan
semua unsur dalam masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan
penyalahguanaan narkoba .
di kutip dari http://www.davishare.com/2014/12/lanjutan-makalah-narkoba.html
0 komentar:
Posting Komentar