Senin, 30 Januari 2017

NARKOBA serta JENIS-JENISNYA

Hasil gambar untuk contoh narkoba


PENDAHULUAN

Istilah Narkoba sudah tidak asing di telinga masyarakat indonesia pada khususnya bahkan masyarakat dunia pada umumnya. Narkoba namanya melejit dikalangan kita karena benda tersebut merupakan benda yang dapat menolong mereka yang sedang mengalami masalah dalam kehidupannya, menurut mereka narkoba merupakan pahlawan dalam kehidupannya.

Narkoba sudah meresahkan masyarakat kita di Indonesia karena sifat dari benda ini adalah benda yang apabila di konsumsi secara salah oleh penggunanya maka akan berakibat fatal, bisa juga mengakibatkan kematian bagi para penggunanya. Dampak negatif selain kematian, Narkoba akan merusak sistem saraf bagi para penggunanya sehingga kadang – kadang para pecandu sering terganggu sistem syarafnya.

Namun dengan ancaman yang akan di rasakan oleh pecandu Narkoba, para pecandu kebanyakan tidak menghiraukan hal tersebut yang akan membahayakan keselamatan hidupnya. Mereka malah senang bersahabat dengan benda terlarang tersebut, bagi mereka Narkoba merupakan sahabat tanpa jiwa yang memiliki kekuatan dalam menolong mereka ketika mereka membutuhkannya.

Kasus pecandu narkoba dari tahun ke tahun semakin meningkat, yang lebih parah lagi kasus pecandu Nakoba dari kalangan remajapun sudah ada. Hal tersebut menjadi kekhawatiran para orang tua, guru dan pihak lainnya, mereka khawatir dengan hal tersebut karena jika para penerus bangsa ini kebanyakan para pecandu Narkoba maka masa depan bangsa ini akan suram. Maka dari itu perlu adanya sosialisasi yang benar mengenai Narkoba dan upaya pencegahan pengguna Narkoba yang efektif agar hal tersebut tidak merajalela.
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN NARKOBA

Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.

Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.

Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”. Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”

Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan.Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut, siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan dan/atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang

berlaku.
 
JENIS – JENIS NARKOBA

a. Jenis narkotika terdiri dari 3 golongan :

 1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu     pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.

2. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.

3. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan /  atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan   mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.

b. Jenis-jenis psikotropika :

  1.   Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
  2.     Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
  3.    Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
  4.     Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
c. Jenis zat adiktif ada 3 yaitu:

Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :

1. Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :

a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).

b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )

c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).

2. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.

3. Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan narkoba di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba lain yang berbahaya.

Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari narkoba dapat digolongkan menjadi 3 golongan :

1. Golongan Depresan ( Downer ). Adalah jenis narkoba yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas ).
2.   Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah jenis narkoba yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.

3. Golongan Halusinogen. Adalah jenis narkoba yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja ).

C. NARKOBA  YANG SERING DIGUNAKAN:

Di dalam masyarakat narkoba yang sering disalahgunakan adalah :

1. OPIODA, terdapat 3 golongan besar :

a. Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.

b. Opioda semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.

c. Opioda sintetik : Metadon.

Nama jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar.Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada opreasi, penderita cancer.

Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.

2. KOKAIN :

Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.

3. KANABIS :

Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang. Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica. Cara penggunaan: dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.

4. AMPHETAMINE :

            Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz.Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet.Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.

Ada 2 jenis Amphetamine :

a. MDMA ( methylene dioxy methamphetamine )
    Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine ice
    Nama jalanan : SHABU, SS, ice.


Cara penggunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus ( boong ).
5. LSD ( Lysergic Acid ).

Termasuk dalam golongan halusinogen. Nama jalanan: acid, trips, tabs, kertas. Bentuk: biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat   perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul. Cara penggunaan: meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang setelah 8 – 12 jam. Efek rasa: terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama – lama menjadikan penggunaanya paranoid.

6. SEDATIF – HIPNOTIK ( BENZODIAZEPIN ) :

Termasuk golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ). Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp. Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus. Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.

7. SOLVENT / INHALASI :

Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.Biasanya digunakan dengan cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.Efek yang ditimbulkan : pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati.

8. ALKOHOL :

Merupakan zat psikoaktif yang sering digunakan manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %. Nama jalanan : booze, drink. Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran.

D. PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN

Penyalahgunaan adalah : penggunaan salah satu atau beberapa jenis narkoba secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.

Ketergantungan adalah : keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah narkoba yang makin bertambah ( toleransi ), apabila pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus obat ( withdrawal symptom ).

E. PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Penyebabnya sangatlah kompleks akibat interaksi berbagai faktor :

1.      Faktor individual :

Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan narkoba :

a. Cenderung memberontak

b. Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.

c. Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada

d. Kurang percaya diri

e. Mudah kecewa, agresif dan destruktif

f. Murung, pemalu, pendiam

g. Merasa bosan dan jenuh

h. Keinginan untuk bersenang – senang yang berlebihan

i. Keinginan untuk mencoba yang sedang mode

j. Identitas diri kabur

k. Kemampuan komunikasi yang rendah

l. Putus sekolah

m. Kurang menghayati iman dan kepercayaan.

2. Faktor Lingkungan :  Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.

Ø  Lingkungan Keluarga :

a. Komunikasi orang tua dan anak kurang baik

b. Hubungan kurang harmonis

c. Orang tua yang bercerai, kawin lagi

d. Orang tua terlampau sibuk, acuh

e. Orang tua otoriter

f. Kurangnya orang yang menjadi teladan dalam hidupnya

g. Kurangnya kehidupan beragama.

Ø  Lingkungan Sekolah :

a. Sekolah yang kurang disiplin

b. Sekolah terletak dekat tempat hiburan

c.Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif

d. Adanya murid pengguna narkoba.

Ø  Lingkungan Teman Sebaya :

a. Berteman dengan penyalahguna

b. Tekanan atau ancaman dari teman.

Ø  Lingkungan Masyarakat / Sosial :

a. Lemahnya penegak hukum
b. Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.


Faktor – faktor tersebut diatas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi penyalahgunaan NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor – faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahgunaan narkoba .

m. Kurang menghayati iman dan kepercayaan.
F. GEJALA KLINIS PENYALAHGUNAAN NARKOBA

1. Perubahan Fisik :

  • Pada saat menggunakan narkoba: jalan sempoyongan, bicara pelo ( cadel ), apatis ( acuh tak acuh ), mengantuk, agresif.
  • Bila terjadi kelebihan dosis ( Overdosis ) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, bahkan meninggal.
  • Saat sedang ketagihan ( Sakau ) : mata merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh, malas mandi, kejang, kesadaran menurun.
  • Pengaruh jangka panjang : penampilan tidak sehat, tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos, bekas suntikan pada lengan.

2. Perubahan sikap dan perilaku :

  • Prestasi di sekolah menurun, tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab.
  • Pola tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja.
  • Sering berpergian sampai larut malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin.
  • Sering mengurung diri, berlama – lama di kamar mandi, menghidar bertemu dengan anggota keluarga yang lain.
  • Sering mendapat telpon dan didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain.
  • Sering berbohong, minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tidak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri, terlibat kekerasan dan sering berurusan dengan polisi.
  • Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan pencurigaan, tertutup dan penuh rahasia.
    G. PENGARUH PENYALAHGUNAAN NARKOBA

    Narkoba berpengaruh pada tubuh manusia dan lingkungannya :

    1. Komplikasi Medik : biasanya digunakan dalam jumlah yang banyak dan cukup lama. Pengaruhnya pada :

    a. Otak dan susunan saraf pusat :

    - gangguan daya ingat
    - gangguan perhatian / konsentrasi
    - gangguan bertindak rasional
    - gangguan persepsi sehingga menimbulkan halusinasi
    - gangguan motivasi, sehingga malas sekolah atau bekerja
    - gangguan pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik / buruk.

    b. Pada saluran napas : dapat terjadi radang paru ( Bronchopnemonia ). pembengkakan paru ( Oedema Paru )

    c. Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.

    d. Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan sek-sual.

    e. Penyakit Menular Sek-sual ( PMS ) dan HIV / AIDS.

    Para pengguna narkoba dikenal dengan perilaku se ks resiko tinggi, mereka mau melakukan hubungan sek-sual demi mendapatkan zat atau uang untuk membeli zat. Penyakit Menular Sek-sual yang terjadi adalah : kencing nanah ( GO ), raja singa ( Siphilis ) dll. Dan juga pengguna narkoba yang mengunakan jarum suntik secara bersama – sama membuat angka penularan HIV / AIDS semakin meningkat. Penyakit HIV / AIDS menular melalui jarum suntik dan hubungan sek-sual, selain melalui tranfusi darah dan penularan dari ibu ke janin.

    f. Sistem Reproduksi : sering terjadi kemandulan.

    g. Kulit : terdapat bekas suntikan bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering menggunakan baju lengan panjang.

    h. Komplikasi pada kehamilan :

    - Ibu : anemia, infeksi vagina, hepatitis, AIDS.
    - Kandungan : abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati
    - Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.

2. Dampak Sosial :

a. Di Lingkungan Keluarga :

· Suasana nyaman dan tentram dalam keluarga terganggu, sering terjadi pertengkaran, mudah tersinggung.

· Orang tua resah karena barang berharga sering hilang.

· Perilaku menyimpang / asosial anak ( berbohong, mencuri, tidak tertib, hidup bebas) dan menjadi aib keluarga.

· Putus sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan, sehingga merusak kehidupan keluarga, kesulitan keuangan.

· Orang tua menjadi putus asa karena pengeluaran uang meningkat untuk biaya pengobatan dan rehabilitasi.

b. Di Lingkungan Sekolah :

· Merusak disiplin dan motivasi belajar.

· Meningkatnya tindak kenakalan, membolos, tawuran pelajar.

· Mempengaruhi peningkatan penyalahguanaan diantara sesama teman sebaya.

c. Di Lingkungan Masyarakat :

· Tercipta pasar gelap antara pengedar dan bandar yang mencari pengguna / mangsanya.

· Pengedar atau bandar menggunakan perantara remaja atau siswa yang telah menjadi ketergantungan.

· Meningkatnya kejahatan di masyarakat : perampokan, pencurian, pembunuhan sehingga masyarkat menjadi resah.

· Meningkatnya kecelakaan.

H. UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA:

Upaya pencegahan meliputi 3 hal :

1. Pencegahan primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan narkobadan melakukan intervensi. Upaya ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi untuk menyalahgunakan narkoba, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka agar tidak menggunakannarkoba. Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.

2. Pencegahan Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakannarkoba.

3. Pencegahan Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan narkoba .

Yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga untuk mencegah penyalahgunaan narkoba :

1. Mengasuh anak dengan baik.

- penuh kasih sayang
- penanaman disiplin yang baik
- ajarkan membedakan yang baik dan buruk
- mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
- mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.

2. Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat
    Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
3. Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
4. Orang tua menjadi contoh yang baik.
    Orang tua yang merokok akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak.
5. Kembangkan komunikasi yang baik
     Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.

6. Memperkuat kehidupan beragama.
    Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari.
7. Orang tua memahami masalah penyalahgunaan narkoba agar dapat berdiskusi dengan anak

Yang dilakukan di lingkungan sekolah untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba:

1. Upaya terhadap siswa :

· Memberikan pendidikan kepada siswa tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan narkoba.

· Melibatkan siswa dalam perencanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di sekolah.

· Membentuk citra diri yang positif dan mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap menghindari dari pemakaian narkoba dan merokok.

· Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna bagi siswa ( ekstrakurikuler ).

 ·Meningkatkan kegiatan bimbingan konseling. Membantu siswa yang telah menyalahgunakan narkoba untuk bisa menghentikannya.

 · Penerapan kehidupan beragama dalam kegiatan sehari – hari.

2. Upaya untuk mencegah peredaran narkoba di sekolah :

· Razia dengan cara sidak

· Melarang orang yang tidak berkepentingan untuk masuk lingkungan sekolah

· Melarang siswa ke luar sekolah pada jam pelajaran tanpa ijin guru

· Membina kerjasama yang baik dengan berbagai pihak.

· Meningkatkan pengawasan sejak anak itu datang sampai dengan pulang sekolah.

3. Upaya untuk membina lingkungan sekolah :

· Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang sehat dengan membina hubungan yang harmonis antara pendidik dan anak didik.

· Mengupayakan kehadiran guru secara teratur di sekolah

· Sikap keteladanan guru amat penting

· Meningkatkan pengawasan anak sejak masuk sampai pulang sekolah.
Yang dilakukan di lingkungan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba :

1. Menumbuhkan perasaan kebersamaan di daerah tempat tinggal, sehingga masalah yang terjadi di lingkungan dapat diselesaikan secara bersama - sama.

2. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang penyalahguanaan narkobasehingga masyarakat dapat menyadarinya.

3. Memberikan penyuluhan tentang hukum yang berkaitan dengan narkoba.

4. Melibatkan semua unsur dalam masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahguanaan narkoba .
di kutip dari http://www.davishare.com/2014/12/lanjutan-makalah-narkoba.html

0 komentar:

Posting Komentar